Kasus kekerasan dalam pacaran seperti fenomena gunung es, korban-korban yang tidak melapor jauh lebih banyak dibanding angka-angka resmi yang terungkap tiap tahunnya.
Menurut dia, kekerasan dalam pacaran diklasifikasi khusus karena kondisi spesifiknya dibedakan dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perkosaan, dan pelecehan seksual.
Baca Juga: Diduga Dukun Santet, Kakek Nenek Dibacok Warga dan Rumahnya Dibakar
Dibanding korban-korban KDRT yang sudah berani melapor ke WCC atau lembaga terkait, korban kekerasan dalam pacaran masih cenderung enggan mengungkapkan kasusnya karena korban masih menganggapnya sebagai aib, sehingga merasa tidak perlu dilaporkan, terutama para wanita yang ditinggalkan pacarnya dalam keadaan hamil (si laki-laki tidak bertanggung jawab).
"Kekerasan tidak mesti bentuknya fisik, ancaman dan janji termasuk kekerasan, misalnya laki-laki yang berjanji akan menikahi si pacar setelah berhubungan badan tapi ternyata ujungnya si laki-laki kabur, itu juga termasuk kekerasan, korban kasus ini bahkan sudah menyentuh usia pelajar SMP," ujar Yeni.
(Arief Setyadi )