JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan MDA (19), sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat 12 Maret 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, alasan pelaku melarikan diri usai menabrak pesepeda karena syok dan takut.
"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan dirim karena pengakuannya syok dan takut sehingga melarikan diri," tegas Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Jadi Tersangka
Ia juga menuturkan, saat ini korban masih dalam perawatan medis. Pasalnya, luka yang diderita cukup serius.