Ini Alasan Pengemudi Mercedes Benz Kabur Usai Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Sabtu 13 Maret 2021 16:55 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

"Korban menderita ada beberapa tulang rusuk yang patah, dan saat ini masih diawat di rumah sakit," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Mercy Penabrak Pesepeda di Bundaran HI

Pelaku pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 3 yaitu karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA.

"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya