"Korban menderita ada beberapa tulang rusuk yang patah, dan saat ini masih diawat di rumah sakit," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Mercy Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Pelaku pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 3 yaitu karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA.
"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," pungkasnya.
(Awaludin)