Ini Alasan Pengemudi Mercedes Benz Kabur Usai Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Sabtu 13 Maret 2021 16:55 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan MDA (19), sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat 12 Maret 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, alasan pelaku melarikan diri usai menabrak pesepeda karena syok dan takut.

"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan dirim karena pengakuannya syok dan takut sehingga melarikan diri," tegas Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Jadi Tersangka

Ia juga menuturkan, saat ini korban masih dalam perawatan medis. Pasalnya, luka yang diderita cukup serius.

"Korban menderita ada beberapa tulang rusuk yang patah, dan saat ini masih diawat di rumah sakit," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Mercy Penabrak Pesepeda di Bundaran HI

Pelaku pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 3 yaitu karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA.

"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya