Sprindik KPK Diduga Bocor, Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka?

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 19:52 WIB
Bupati Bandung Barat AA Umbara (Foto : iNews.id)
Share :

JAKARTA - Warganet dihebohkan dengan beredarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebar melalui media sosial. Dalam surat tersebut dituliskan Andri Wibara, anak dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Surat tersebut dibagikan pemilik akun Twitter UmarChelsea75, dalam keterangannya, Umar merasa janggal dengan tersebarnya sprindik yang di dalamnya terdapat nama-nama bagi Kabupaten Bandung Barat.

"Ajaib sprindik @KPK_RI bisa tersebar, Ada apa dgn @KPK_RI?," dikutip dari akun tersebut.

Dari sprindik yang tersebar itu, berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020. Dalam surat bernomor Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu, Andri Wibawa telah ditetapkan tersangka.

Andri diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri. Dan turut menyeret Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang bernama Totoh Gunawan.

Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto itu disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Ketiganya diduga secara sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya