Baca Juga : Selain Rumah Bupati Bandung Barat, KPK Juga Geledah Tempat Penyembelihan Ayam
Ketiganya disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
MNC Portal coba mengkonfirmasi kepada pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.
(Angkasa Yudhistira)