YLKI dan KRL Mania Tolak Penghapusan Tiket Harian di 10 Stasiun

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 09:00 WIB
KRL (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Commuter Line Indonesia (KCI), sebagai pengelola KRL di Jabodetabek, akan mewajibkan tiket KMT (Kartu Multi Trip) di 10 stasiun di Jabodetabek per 25 Maret 2021 antara lain: di Stasiun Bojonggede, Citayam, Depok Baru, Depok, Kranji, Bekasi, Jakarta Kota, Tanang Abang, Angke dan Parung Panjang.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dengan pemberlakuan ini, artinya tiket harian tidak berlaku lagi di stasiun tersebut. Baca Juga: Penumpang KRL dari Bogor Berjubel Parah, Prokes Tak Berlaku!

"Dalam perspektif hak-hak konsumen sebagai pengguna KRL kebijkan ini tidak adil, karena memberatkan konsumen. Sebab dengan mewajibkan KMT, maka konsumen dengan tiket harian harus mengeluarkan uang minimal Rp 30.000 untuk beli KMT. Sementara masih banyak pengguna lepas KRL, yang tidak membutuhkan KMT, karena hanya sekali-kali saja menggunkan KRL," ujar Tulus kepada Sindonews, Senin (22/3/2021).

Oleh karena itu, YLKI dan komunitas KRL Mania menolak kebijakan tersebut, dan mengusulkan beberapa poin. Pertama, meminta dengan sangat agar managemen KCI tetap memberlakukan tiket yang berlaku jangka pendek/tiket harian.

"Oleh karena itu, harus ada effort dari operator untuk menyediakan uang kembalian sebagai antisipasi pengguna yang menarik sisa dana," tambahnya.

Kedua, tidak hanya konsumen sebagai pengguna yang harus adaptif. Tapi operator pun mesti solutif dan adaptif. Bukan hanya melihat dari sisi kemudahan operator tapi mengabaikan sisi konsumen sebagai pengguna; Ketiga, di negara-negara yang sistemnya sudah lebih baik pun, tiket eceran tetap ada.

"Misalnya di Singapura, untuk tiket MRT kita bisa memilih tiket jangka pendek yang berlaku beberapa hari saja. tiket kertas, bisa diisi ulang, dan dana bisa direfund," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya