Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 14:04 WIB
Sidang Djoko Tjandra di Tipikor (foto: Okezone/Arie)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Menurut Jaksa, nota pembelaan Djoko Tjandra tidak berdasar.

"Kami berpendapat bahwa pembelaan yang menyatakan terdakwa sebagai korban penipuan sangat tidak mendasar, sehingga harus di kesampingkan," kata salah satu Jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Djoko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Baca juga:  Jaksa Akan Bacakan Replik di Sidang Djoko Tjandra Hari Ini

Jaksa membeberkan, dalih Djoko Tjandra yang mengaku sebagai korban penipuan dalam perkara pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) tidak berdasarkan bukti yang kuat. Menurut Jaksa, Djoko Tjandra bukan korban penipuan.

Sebab, kata Jaksa, pertemuan antara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya yang juga mantan politikus Partai NasDem, telah terbukti untuk membicarakan pengurusan Fatwa MA. Djoko Tjandra disebut meminta Pinangki mengurus fatwa MA agar terbebas dari jerat pidana terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.

"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa.

 Baca juga: Djoko Tjandra: Jika Benar Saya Penjahat, Maka Hukumlah

Jaksa juga menyakini adanya biaya yang disetorkan oleh Djoko Tjandra untuk pengurusan Fatwa MA. Salah satunya, langkah awal sebuah action plan sebagaimana permintaan Djoko.

"Diwujudkan dalam action plan dengan biaya awal USD1 Juta dan terdakwa bersedia berikan DP USD500 ribu yang dibayarkan melalui Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, selaku adik ipar Djoko Tjandra)," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya