Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Munarman: Majelis Hakim Masih Perhatikan Hak Habib Rizieq

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 20:19 WIB
Munarman (Foto: Okto Alpino)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq sendiri dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021.

"Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222 dan 226 melakukan sidang offline," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Dikatakan Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji. Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.

"Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terimakasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasehat hukum," ujarnya.

Baca juga: Sidang Habib Rizieq Tatap Muka, JPU Minta Kuasa Hukum yang Hadir 6 Orang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya