KPK Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 11:21 WIB
RJ Lino (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada hari ini. Sedianya, RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya Jumat (26/3/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ Lino telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak sekira pukul 08.30 WIB. Saat ini, RJ Lino sedang menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka.

Richard Joost Lino (RJ Lino) tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya