Transaksi Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Minggu 28 Maret 2021 02:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap seorang pria diduga pengedar 121,49 gram sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka inisial IS (33) ditangkap pada Jumat 26 Maret 2021 malam pukul 23.00 WITA di Jalan Anoa, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari.

"Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang buki 93 paket sabu berat brutto 121,49 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Dolfi.

 Baca juga: Dugaan Salah Tangkap Kolonel TNI AD, Kasatresnarkoba Polresta Malang Dimutasi

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti non-narkotika di antaranya 50 saset plastik bening kosong, satu unit telepon genggam, dua unit timbangan digital, dua buku catatan transaksi dan BB lainnya.

Ia menyampaikan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, sehingga tim Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Dugaan Salah Tangkap Kolonel TNI AD Terkait Narkoba, Bareskrim Evaluasi Satresnarkoba Polresta Malang

"Dari hasil lidik diketahui target bernama IS yang berperan sebagai pengedar sabu. Tim mengetahui target berada di rumahnya sedang menguasai BB sabu, maka seketika itu tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah target," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya