Transaksi Sabu di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Minggu 28 Maret 2021 02:01 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Namun, kata dia, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu pihaknya menghadirkan saksi dari masyarakat.

Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi oleh polisi, ia mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan barang miliknya yang akan diedarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari yang sebelumnya diperoleh dari seseorang dengan secara sistim tempel.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya