JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR menyoroti soal pengakuan wartawan salah satu media massa nasional di Surabaya, Jawa Timur bernama Nurhadi yang mengalami penganiayaan dan mendapat tindak kekerasan saat melakukan peliputan. Di mana, pengakuan Nurhadi sempat diinterogasi dan dianiaya selama 1,5 jam.
Sahroni pun mengecam aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, aksi kekerasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/3/2021).
“Kasus seperti ini merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik,” sambungnya.
Baca Juga: Demo, Puluhan Wartawan Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Nurhadi