Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Masyarakat Nekat Mudik Lebaran

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 18:30 WIB
Larangan mudik lebaran 2021 (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini. Pelarangan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan teknis pelarangan mudik lebaran.

Di mana diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar mudik lebaran. “Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Warganet: Mau Dibiarin Jadi Bang Toyib?

Wiku belum menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diterapkan. Namun dia mengatakan bahwa saat ini teknis pelarangan mudik lebaran masih dibahas di kementerian/lembaga terkait.

“Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramdhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya