Ali menambahkan, setelah adanya pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke tahap penuntutan, maka proses penahanan akan menjadi kewenangan JPU. Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021.
"Selama proses penyidikan, diperiksa 25 saksi di antaranya aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut dan pihak-pihak swasta," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo sebagai tersangka penerima suap. Wenny diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain Wenny, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: KPK Geledah 10 Lokasi, Uang Diduga untuk Suap Bupati Banggai Laut Diamankan