Bupati Nonaktif Banggai Laut Segera Diadili Terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 April 2021 15:07 WIB
Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).

Dalam perkara ini, Wenny Bukamo diduga memerintahkan Recky atau orang kepercayaannya untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut. Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek, para rekanan sepakat menyerahkan uang commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Diduga, ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hingkiriwang, kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya