MA Tolak Kasasi KPPU, Grab Lolos dari Denda Rp30 Miliar

Sabir Laluhu, Jurnalis
Senin 05 April 2021 21:46 WIB
Ilustrasi (Reuters)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga PT Grab Teknologi Indonesia bebas dari denda Rp30 miliar.

Kasasi yang diajukan KPPU tercatat dengan jenis perkara perdata khusus. Kasasi teregister di Kepaniteraan MA dengan nomor: 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel). Kasasi diajukan KPPU guna menyikapi putusan PN Jaksel nomor: 468/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Sel.

Berkas memori kasasi dari KPPU diterima Kepaniteraan MA pada 15 Maret 2021. Berkas itu kemudian didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi tertanggal 17 Maret 2021. Tercatat sebagai termohon kasasi yakni PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). MA menyebutkan selama penanganan perkara berlangsung, PT Solusi Transportasi Indonesia kemudian berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia.

Kasasi yang diajukan KPPU sebagai pemohon ditangani hakim agung yang tergabung dalam tim yudisial 'KHS'. Ada tiga orang majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto. Majelis didampingi Selviana Purba sebagai panitera pengganti.

Baca Juga : Kisah Para Mitra Grab yang Sukses berkat Pemanfaatan Teknologi

"Status: Putus. Tanggal Putus: 1 April 2021. Amar Putusan: Tolak Kasasi. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi petikan informasi di laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Senin (5/4/2021) malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya