China Hukum Mati 2 Mantan Pejabat Etnis Uighur Xinjiang Atas Tuduhan Separatisme

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 08 April 2021 12:56 WIB
Ilustrasi.
Share :

Putra salah satu editor yang dijatuhi hukuman menyebut tuduhan itu "tidak masuk akal," mengatakan ayahnya telah menghindari politik dan menunjukkan bahwa buku teks dianggap baik-baik saja oleh pemerintah China selama lebih dari satu dekade.

“Buku teks ini disetujui oleh negara,” kata Kamaltürk Yalqun, putra editor Yalqun Rozi yang dipenjara. “China sedang mencoba untuk menghapus sejarah dan menulis narasi baru.”

Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman regional Xinjiang juga dihukum karena "memecah belah negara" karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkistan Timur (ETIM), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dia juga dituduh telah "menawarkan bantuan kepada separatis dan ekstremis agama, dan bekerja sama dengan pasukan separatis luar negeri”.

Menyusul serangan teror yang menewaskan ribuan orang, China dilaporkan memasukkan lebih dari 1 juta orang Uighur, Kazakh, dan anggota minoritas Muslim lainnya ke dalam kamp, penjara, dan fasilitas penahanan lainnya. Mereka disebut diperintahkan untuk mencela Islam dan budaya tradisional, belajar bahasa Mandarin, dan bersumpah setia kepada Partai Komunis yang berkuasa dan pemimpinnya, Xi Jinping.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya