JAKARTA - Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Mendukung adanya kebijakan pelarangan mudik tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau, kami sarankan untuk tetap berada di rumah," kata Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Satgas: Kasus Covid-19 saat Libur Panjang Selalu Meningkat Tajam