Jaksa kembali mengonfirmasi kepada Ardian kenapa bisa menyuruh orang lain untuk menjadi vendor. Padahal seharusnya perusahaan Ardian sendiri yang melakukan pengadaan barang bukan dari orang lain.
Ardian pun menjawab karena alasan pandemi, dan memilih Ria untuk pengadaan sembako untuk perusahaannya dihalalkan demi menyelamatkan kantor.
"Apapun peluang bisnis diambil," katanya.
Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Baca Juga : KPK Konfirmasi Aliran Uang untuk Juliari Batubara Lewat Mantan Sesprinya
Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020 dan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.
(Erha Aprili Ramadhoni)