Sidang Gugatan TMII, Keluarga Cendana Mangkir

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 19:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan Mitora, Ple, Ktd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta keluarga Cendana (keluarga Presiden Soeharto) selaku tergugat terkait Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sebab, tergugat tidak hadir dalam sidang pada Selasa, 13 April 2021.

"Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni pada Senin, 5 April 2021 dan Selasa, 13 April 2021 kemarin. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut.

"Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang)," tuturnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada Senin, 8 Maret 2021.

Sementara itu, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H. Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H. Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Adapun petitum gugatannya yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya.

Baca Juga : Ini Penampakan Pohon Tumbang di Sejumlah Wilayah Jakarta

Sebidang tanah seluas kurang lebih 20 hektar dan bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini No. 1 Jakarta Timur.

Selain itu, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekar serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya