Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya laporan sudah masuk. Sekarang sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," sambung Yusri, dihubungi terpisah.
Laporan tersebut bernomor LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Dalam laporannya, Kepala Imigrasi Banggai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau 352 KUHP.
(Fahmi Firdaus )