Disuplai dari Padang, Pengedar Ganja Antar-Kampus Diringkus di Serpong

Hambali, Jurnalis
Rabu 14 April 2021 19:47 WIB
Polisi menangkap pengedar ganja antar-kampus di Serpong, Tangerang Selatan (Foto: Hambali)
Share :

Baca Juga:  Miliki Ladang Ganja, Guru SD di Bengkulu Ditangkap Polisi

Dari pengakuan kepada petugas, ganja itu diperoleh dari kiriman temannya yang berada di wilayah Padang. Paket lantas diantar ke salah satu lokasi di kawasan Jakarta Pusat. Polisi pun bergerak cepat menggerebek lokasi tersebut.

"Setelah kita kembangkan ke sana, kita amankan 3 kilo ganja yang akan diedarkan," tandasnya.

Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 11 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya