JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, membuat sebuah regulasi dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pedagang yang menjadi korban kebakaran.
Desakan itu muncul setelah peristiwa kebakaran menjelang ramadhan di pasar kambing Tanah Abang dan di pasar minggu beberapa hari yang lalu.
"IKAPPI mendorong agar pemerintah segera melakukan tahapan-tahapan regulasi yang melindungi pedagang," kata Morai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) bidang asuransi DPP IKAPPI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Cari Solusi Penampungan bagi Pedagang Korban Kebakaran
Morai mengatakan, bulan ramadhan adalah bulan panennya pedagang, pedagang harusnya mengais rezeki dan mendapatkan keuntungan besar di bulan ramadhan ini, tapi justru meneteskan air mata karena pasarnya terbakar. Oleh karenanya, dia juga mendorong agar PD. Pasar Jaya dan pemprov DKI memikirkan langkah-langkah serius.
"Menyiapkan asuransi bagi pedagang pasar, asuransi ini bisa berupa asuransi kiosnya, asuransi personalnya dan asuransi dagangannya, tinggal nanti bisa di pikirkan regulasi yang tepat untuk asuransi tersebut," ujarnya.