"Untuk itu saya titip pada masyarakat, ayo kita rawat karena ini jadi aset Grobogan," katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ganjar: Kalau Ramai-Ramai Mudik ke Jateng, Siap-Siap Jadi Seperti India
Menurutnya, kegiatan pengeboran tanah di sekitar kawasan Api Abadi Mrapen harus dilakukan dengan izin dari Pemerintah Kabupaten Grobogan. Sebab, area tersebut termasuk kategori rawan, dan bila nanti masyarakat ngebor tanpa izin dan tidak terkontrol, api tersebut akan mati lagi.
"Mari merasa handarbeni, saling memiliki dengan cara merawat bersama," katanya.
(Arief Setyadi )