ASAHAN - Upaya penyelundupan 57 kilogram (kg) sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. Selain itu, polisi menangkap seorang tekong kapal yakni Harianto (39) dalam penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut..
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengapresiasi pengungkapan narkotika jaringan internasional. Narkoba itu diketahui berasal dari Malaysia untuk diselundupkan melalui Asahan.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satresnarkoba Polres Asahan yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu seberat 57 kg dan 5.000 pil ekstasi yang masuk melalui perairan Kabupaten Asahan," ujar Panca Putra saat konferensi pers di ruangan Satresnarkoba Polres Asahan, Jumat (23/4/2021).
Menurut Panca Putra, tersangka Harianto (39) warga Desa Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Asahan, merupakan tekong kapal yang membawa narkotika dengan iming-iming upah uang puluhan juta rupiah. Harianto ditangkap, Sabtu (17/4/2021), dua hari setelah penemuan barang bukti di kapal.
"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar sejajaran Polda Sumut di tahun 2021," kata Panca.
Baca Juga : Petugas Lapas Temukan Sabu Misterius di Dalam Bungkus Nasi
Kapolda Sumut pun memerintahkan personel Satres Narkoba Polres Asahan untuk mengawasi pelabuhan-pelabuhan tikus yang diduga kuat sebagai lokasi peredaran narkoba di jalur perairan Asahan.