JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang keempat kalinya di Tahun 2021. Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 15 kasus yang berbeda dengan jumlah detil 74,30 kilogram sabu, 90.515 pil ekstasi, dan 41,44 kilogram ganja.
Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menuturkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tetap konsekuen dalam rangka komitmen BNN terkait dengan war on drugs. Jadi kita perang melawan narkotika, sehingga kita juga melakukan kegiatan secara stimultan dan sesama stakeholders. Sehingga kita bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-4 di tahun ini," tutur Petrus di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Dia menjelaskan, para pengedar dan bandar narkoba selama pandemi Covid-19 telah beradaptasi agar bisa mengembangkan bisnis haram ini. Oleh karenanya, institusi yang memiliki otoritas, baik nasional dan internasional harus cepat untukuntuk mengikuti cara yang digunakan mereka.
"Bahwa pandemi Covid-19 menjadi tantangan dalam penanganan narkoba. Sindikat narkoba telah beradaptasi dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga otoritas nasional dan internasional perlu juga beradaptasi dengan cepat," tuturnya.
Dia menjelaskan, formulasi kebijakan anti narkoba, penegakan hukum, sampai dengan rehabilitasi dan pemberdayaan penanganan narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif. Selain itu, haruslah didasarkan pada bukti ilmiahnya yang kuat.
"Dengan modus operandi selalu berubah-berubah dan tentunya badan narkotika nasional bekerjasama dengan seluruh stakeholders juga harus mempunyai taktik dan teknik dalam rangka melakukan pengejaran dan penangkapan," katanya.
Baca Juga : Monumen Kapal Selam Pasopati 410 Jadi Viral, Ruangan Sempit dan Terbatas
Berikut detil 15 kasusnya:
1. Petugas Sita Paket Kiriman Berisi Ganja
Sebuah paket jasa pengiriman berisi 64.000 gram ganja yang berhasil disita petugas dari Regulated Agent Adhya Avia Prima di Tangerang Banten, 7 Desember 2020. Paket tersebut ditujukan untuk pria berinisial P yang berada di Jayapura, Papua dari seseorang berinisial FM yang berada di Medan.
2. BNN Sita Berbagai Jenis Narkoba dan Aset Fantastis dari Jaringan Kampung Ambon
BNN mengungkap kasus narkotika di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat pada 20 Desember 2020. Di TKP, petugas mengamankan lima orang pelaku (4 pria dan 1 wanita) atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG. Barang bukti yang disita berupa 15.220 gram ganja; 5.879 gram sabu; 248 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita aset bandar narkoba inisial MG senilai Rp25,52 miliar.