JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah ruangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, pada hari ini, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS)
"Benar, hari ini (28/4/2021) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI. Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Suap Oknum Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan
Ali masih belum mendapat laporan lebih detail apa saja yang dibawa dari penggeledahan di Gedung DPR RI tersebut. Pun demikian terhadap ruang kerja siapa yang digeledah. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini, kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.