JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, status hukum seseorang harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi apalagi halusinasi.
"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi (tersangka) didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Penyataan Firli tersebut tersebut diutarakan saat Tim KPK tengah menggeledah ruangan Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta serta rumah dinas dan rumah pribadinya.
"Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.