MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka karena diduga terlibat dalam praktik penggunaan alat bekas pakai pada layanan Rapid Test Swab Antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021.
Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan, menyebutkan kelima tersangka adalah PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). "Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing," kata Nainggolan, Kamis (29/2021).
Baca Juga: Pasca-Digerebek, Pelayanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Ditutup
Nainggolan menjelaskan, PM adalah Bisnis Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu berperan sebagai penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.
"Jadi PM ini adalah otak pelakunya," kata Nainggolan.