5 Orang Jadi Tersangka Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 20:28 WIB
Penggerebekan rapid test bekas di Bandara Kualanamu (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

Sementara SR, adalah kurir yang membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan itu juga yang membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

Sedangkan DJ, warga Dusun III Lubuk Besar Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berperan melakukan daur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Kemudian, tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu berperan yang melaporkan hasil Swab ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik.

Baca Juga:  Ini Foto-Foto Penggerebekan Layanan Rapid Antigen Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu

Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu merupakan tenaga admin hasil Swab test

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya