SOLO - Kasus suap Pemkot Tanjungbalai Sumatra Utara menyeret nama wakil ketua DPR yang juga politikus Partai Gokkar Azis Syamsuddin. Soal itu, Pelaksana tugas (Plt.) Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi DPP Partai Golkar, Henry Indraguna, menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, terhadap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Menurutnya, suap pemkot kepada polisi itulah yang menyeret nama politikus Senayan, Azis Syamsuddin.
Menurut Henry, kasus yang melibatkan koleganya sudah diatur dan dijamin undang-undang. “Secara tegas diatur di penjelasan Pasal 3 huruf c KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar dia melalui siaran pers yang diterima, Minggu 2 April 2021.
Merujuk Pasal 3 huruf c KUHAP, Henry menerangkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka persidangan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Poin yang sama diatur di Pasal delapan ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman.
Sudah Digeledah