Di sisi lain Henry mengapresiasi Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyatakan akan terus bekerja untuk mencari keterangan dan bukti. Seperti yang dilakukan tim penyidik KPK yang menggeledah berbagai tempat, seperti ruang kerja, rumah dinas, dan rumah pribadi Azis Syamsuddin. Sebab menurut dia status hukum harus mendasarkan bukti.
“Ketua KPK mengatakan akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Status seseorang memang harus didasarkan atas cukupnya bukti, bukan pendapat, bukan persepsi, bukan juga asumsi. Apalagi halusinasi. Memang harus seperti itu kerja KPK, akan terus mendalami dan mempelajari, menelaah keterangan saksi dan bukti,” kata dia.
Baca Juga : Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Henry menegaskan kecukupan bukti mutlak dibutuhkan untuk menduga seseorang sebagai tersangka sebuah tindak pidana. Sedangkan mengenai desakan untuk menangkap Azis Syamsuddin terkait kasus suap itu oleh elemen mahasiswa dan pemuda, mantan calon anggota DPR dari Dapil V Jateng pada Pileg 2019 tersebut menilai sah-sah saja.
Sebab masyarakat mempunyai hak untuk ikut mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan. Namun Henry mengingatkan penerapan fungsi kontrol civil siciety dilakukan dengan tak memaksakan kehendak, apalagi sampai bertindak anarkistis. Ihwal sikap partai, dia menilai mesti menunggu proses hukum oleh KPK.
(Angkasa Yudhistira)