Petrus memaparkan kasus yang terakhir. Menurutnya, kasus ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai yang berhasil menyita 17,81 kg sabu pada 27 April 2020.
Barang haram ini disembunyikan oleh para pelaku di bagian dalam tabung gas. Dia menjelaskan, penyitaan ini beradasarkan informasi yang dihimpun bahwasanya akan ada kapal kayu asal Malaysia berupaya menyelundupkan narkoba.
"Tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu bernama KM Tohor Jaya yang mencurigakan," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Petrus, kapal tersebut dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut dia, berdasrkan hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua buah tabung gas.
"Di dalamnya terdapat 17 bungkus teh cina berisi sabu seberat 17,81 kg berikur seorang tersangka ya berinisial SU," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)