JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta siap layani perjalanan penumpang yang dikecualikan pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Karena itu, PT KAI tetap mengoperasikan rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) meskipun terbatas.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menuturkan KAJJ hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak tidak untuk mudik. Selain itu, memiliki izin dari pemerintah setempat.
"KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Perjalanan KA pada masa peniadaan mudik dilakukan untuk dapat mengakomodir layanan pada sejumlah orang yang memiliki kebutuhan khusus atau pengecualian karena alasan tertentu," ucap Eva kepada MNC Portal di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
"Pada prosesnya seluruh protokol kesehatan yang sangat ketat akan di terapkan. KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," sambungnya.
Eva menambahkan untuk Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan 7 KAJJ. Diantaranya 4 KAJJ dari Stasiun Gambir, sedangkan 3 KAJJ berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak diantaranya Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang," jelasnya.
Ini syarat menggunakan kereta api jarak jauh selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021:
1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca Juga : 5.682 Pemudik Sudah Tinggalkan Bali Lewat Terminal Mengwi
2. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
4. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.