Diketahui sebelumnya, pelayanan bus AKAP hanya untuk layanan penumpang dengan kepentingan mendesak atau non-mudik.
Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta yang diperbolehkan berangkat menggunakan bus AKAP harus memiliki surat izin berstempel basah dari atasan. Selain itu juga telah memiliki surat keterangan negatif covid-19 baik Rapid Tes Antigen maupun tes GeNose.
Sementara untuk masyarakat umum, harus menyiapkan SIKM yang dibuat di kelurahan yang ditandatangani lurah atau bisa mengisi form data melalui aplikasi JakEVO.
Bagi armada bus atau penumpang yang melanggar ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi oleh petugas yang berada di pos penyekatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Awaludin)