Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya. Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.
Baca Juga: Enam Anggota DPRD Kobar Positif COVID-19, Sekwan Terapkan WFH
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.
Sebelumnya SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.
Kala itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.
(Arief Setyadi )