Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Tarif Rp10 Juta hingga Rp150 Juta

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 02:59 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman (Foto: Ist/Sindonews)
Share :

2. Pasal 11

Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

3. Pasal 12 B

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya