Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 18:45 WIB
Kebakaran kilanng minyak Pertamina di Bolangan (Foto : Istimewa)
Share :

Rusdi menyebut, unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Adapun bunyinya; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.

Baca Juga : Dua Prajurit Gugur Diserang OTK, TNI-Polri Buru Pelaku

Polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat sejak Senin 29 Maret 2021 dini hari.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya