Cabuli Wanita saat Ritual, Oknum Pemuka Hindu Dituntut 6 Tahun Penjara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 15:46 WIB
I Wayan M. (Foto: Chusna)
Share :

Baca juga: Guru Ngaji di Bekasi Nekat Cabuli Muridnya hingga 5 Kali

"Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan." ujar Astawa.

I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya