DENPASAR - I Wayan M (39) harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya. Oknum pemuka agama Hindu di Bali itu dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Kamis (20/5/2021).
"Jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Bocah saat Sholat di Masjid Ditangkap Polisi
Sidang digelar secara online dan tertutup. Terdakwa menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali, sedangkan jaksa dari kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan hakim di ruang sidang pengadilan.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 289, 290 Ayat 1, dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana Pencabulan.
Baca juga: Guru Ngaji di Bekasi Nekat Cabuli Muridnya hingga 5 Kali
"Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan." ujar Astawa.
I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.
(Qur'anul Hidayat)