KOTA MALANG – Guru Taman Kanak-Kanak (TK) berinisial S mengadukan pinjaman online (pinjol) yang menerornya hingga mengancam nyawanya ke polisi. S atau Melati datang bersama kuasa hukumnya Slamet Yuono di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (20/5/2021).
Kuasa hukum S, Slamet Yuono menjelaskan, kedatangan pihaknya bersama kliennya untuk melaporkan para debt collector dari 19 pinjaman online yang meneror kliennya. Teror itu didapat dari setidaknya 84 nomor handphone ke S.
"Kami membuat aduan, karena seperti itu prosedurya. Ini terkait teror bahkan ancaman pembunuhan. Ada 84 nomor yang berbeda. Menurut kami, kepolisian dengan alatnya yang canggih, pasti bisa mengungkap. Terlepas itu legal ataupun ilegal," ucap Slamet Yuono kepada awak media.
Baca Juga: 7 Fakta Guru TK Diteror karena Pinjol, Sempat Ingin Bunuh Diri
Ia berharap, setelah ini segera ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (SP2HP). Sehingga bisa ditemukan unsur pidananya, dan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Tentu ini menurut kami adalah unsur pidana. Selanjutnya segera ada disposisi siapa penyidiknya. Kemudian, ada SP2HP, dan bisa dinaikan ke penyidikan hingga ada tersangka," lanjut Slamet.
Dirinya menambahkan, bila ulah para debt collector ini bisa dijerat dengan UU ITE dan KUHP karena adanya ancaman, bahkan hingga diteror bakal dibunuh.
“Jadi laporan kami tadi khususnya terkait Undang-Undang ITE, terkait katakanlah pencemaran nama baik, kemudian akses data secara ilegal, ada pengancaman, bahkan menyangkut nyawa, dan teror-teror segala macam, itu ada di dalam Undang-Undang ITE dan ada di KUHP,” paparnya.
Baca Juga: Guru TK Diancam Debt Collector, Ketua DPD: Tutup Pinjol Ilegal!
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan adanya pengadua dari guru TK yang terjerat pinjaman online dari 24 aplikasi tersebut. "Ini perlu kita dalami lagi. Karena itu, kita perlu klarifikasi untuk mencari datanya," kata Tinton.