JAKARTA - Kasus penembakan warga Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Maret lalu menemui titik terang. Dalang di balik penembakan tersebut ternyata anggota DPRD Bangkalan berinisial H.
Dari data yang dihimpun, terkuaknya dalang penembakan itu setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku eksekutor penembakan itu kurang dari 1x24 jam.
Namun, setelah melakukan pendalaman, polisi akhirnya mendapati anggota DPRD berinisial H merupakan dalang di balik penembakan itu.
Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, tersangka H akhirnya menyerahkan diri dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Para tersangka termasuk anggota DPRD Bangkalan akan dijerat dengan pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP. Yakni tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.