JAKARTA - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART), pelaku penculikan anak prajurit Kodam Jaya sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan serta menjalani proses hukumannya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan kepada MNC Portal, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Diculik ART, Anak Prajurit Kodam Jaya Ditemukan di Indramayu
Indra mebgatakan, ART berinisial S itu pun dijerat dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan. Hukuman penjara maksimal yang mengancam S adalah selama 12 Tahun.
"Ancaman pidananya itu Max 12 Tahun. Pasal 328 KHUP," katanya.
Baca juga: Bayi 10 Bulan Anak Prajurit Kodam Jaya Hilang, Diduga Diculik Pembantu
Anak berusia 10 bulan yang berupaya diculik S berhasil ditemukan di Indramayu dalam kondisi sehat tanpa ada luka sedikitpun. Ketika itu, sambung Indra, S hendak memberikan sang bayi kepada saudaranya yang tidak memiliki anak.
"Bayi dalam kondisi sehat. Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Daffa Hanif Hamizan, bayi berusia 10 bulan anak prajurit Kodam Jaya diduga jadi korban penculikan pembantu alias asisten rumah tangga (ART) pada Jumat (21/5/2021).
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan mengatakan, dugaan penculikan ini bermula saat ART membawa Daffa dari rumah sang prajurit di Rusun Kodam Jaya, Kramat Jati.
"Orang tua korban lagi mau membuat laporan di Polres. Sekarang kita lagi pemeriksaan saksi-saksi di Polres," kata Indra saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021).
(Awaludin)