JAKARTA - Tersangka penculikan anak prajurit Kodam Jaya, berinisial S (37) harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan menuturkan, motif S yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) menculik bayi berusia 10 bulan itu lantaran hendak diberikan kepada keluarganya di kampung yang belum memiliki anak.
"Ancaman pidananya itu maksimal 12 Tahun. Pasal 328 KHUP. Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Penculik Anak Prajurit Kodam Jaya Resmi Jadi Tersangka