Ini Motif Penculik Anak Prajurit Kodam Jaya

Riezky Maulana, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 15:09 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Tersangka penculikan anak prajurit Kodam Jaya, berinisial S (37) harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan menuturkan, motif S yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) menculik bayi berusia 10 bulan itu lantaran hendak diberikan kepada keluarganya di kampung yang belum memiliki anak.

"Ancaman pidananya itu maksimal 12 Tahun. Pasal 328 KHUP. Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga:  Penculik Anak Prajurit Kodam Jaya Resmi Jadi Tersangka

Dia menjelaskan, bayi tersebut ditemukan di Indramayu, Jawa Barat pada Jumat, (21/5/2021). Saat ditemukan, beruntungnya bayi tersebut dalam kondisi baik-baik saja.

"Bayi dalam kondisi sehat (saat ditemukan)," tuturnya.

Baca juga: Diculik ART, Anak Prajurit Kodam Jaya Ditemukan di Indramayu

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku penculikan anak prajurit Kodam Jaya sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan serta menjalani proses hukumannya.

"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya