17 Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat!

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 19:18 WIB
Foto:Ist
Share :

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas, Senin (24/5/2021).

(Baca juga: Heboh Begal Payudara Pesepeda, Pelaku Ditabrak ASN hingga Terjatuh di Kemayoran)

Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid menuturkan, bahwa dari total seluruh terdakwa penyerangan Polsek Ciracas, 16 orang di antaranya dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Kemudian, satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

(Baca juga: Viral! Istri Pergoki ART yang Sudah Dianggap Anak Mesum dengan Suaminya)

 "Setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah yaitu, berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III/2021 dengan Terdakwa Novendo Arya Putra, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan putusan hukuman pokok satu tahun penjara, dipotong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau dipecat. Dari putusan Majelis Hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sedangkan berkas perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya