"Mereka tidur bersama apabila tidak ada tamu, apabila tidak ada tamu, tidak melayani tamu, maka pelaku-pelaku ini meniduri korban-korban ini,"
Tersangka menjual korbannya melalui jejaring sosial. Tersangka juga menjual korbannya seharga Rp300.000-Rp500.000 kepada lelaki hidung belang.
Baca Juga : Wanita Ini Ditonjok dan Digigit Pacarnya Gegara Terbakar Cemburu
Uang tersebut dikelola oleh sang mucikari untuk membayar sewa hotel seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Undang - Undang no. 19 ITE, Pasal 296 504 KUHP, dan Undang-Undang no.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam 10 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)