Tersangka Hdr dari hasil pemeriksaan mengaku merupakan seorang residivis salah satu kasus penyerangan di sebuah kafe di Solo, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan tersangka Hdr tersebut akan dijerat berlapis dengan pasal 351 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan, dan atau pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Fisik terhadap Petugas, dan atau pasal 212 KUHP tentang Melakukan Perlawanan terhadap Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Baca juga: Ini Motif Ayah hingga Tega Aniaya Anaknya di Serpong
Sebelumnya, tersangka Hdr melakukan pemukulan terjadi saat kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin prokes di Jalan Mojo Semanggi Pasar Kliwon Solo, oleh tim gabungan baik dari Kodim 0735 Surakarta, Polresta, Satpol PP, Brimob, dan Satgas Covid-19 Semanggi.
Menurut dia, tersangka Hdr saat melintas dengan kendaraan sepeda motor tidak mengenakan helm dan masker. Petugas kemudian memperlambat laju kendaraan tersangka, tetapi dia tetap memaksa jalan. Kendaraan baru bisa dihentikan setelah menyerempet tangan salah satu petugas dan kemudian diamankan.
(Qur'anul Hidayat)