Roy Suryo dan 3 Saksi Diperiksa Terkait Laporannya ke Lucky Alamsyah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 15:26 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo. (Foto : MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah, Rabu (2/6/2021). Pemeriksaan itu selesai pukul 14.35 WIB.

"Saya telah menyelesaikan tindak lanjut dari apa yang kami laporkan beberapa hari lalu tentang laporan pencemaran nama baik pemutarbalikan fakta dan juga fitnah yang dilakukan oleh saudara LA," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2021).

Menurutnya, saat ini status LA pun sudah naik menjadi terlapor terkait postingan di Instastory-nya. Postingan itu dinilai tak sesuai fakta dan kenyataan yang sebenarnya.

Bahkan, LA dianggap telah memutarbaliKkan fakta yang ada terkait peristiwa yang terjadi pada 22 Mei 2021.

"Dalam perjalanan saya menuju salah satu TV swasta. Apa yang terjadi itu sama sekali ditukar. harusnya saya menjadi korban penyerempetan, disebut mantan menteri RA melakukan tabrak lari," tuturnya.

Baca Juga : Roy Suryo Sebut Lucky Alamsyah Pengecut Usai Lapor Polisi, Kenapa?

Dia menilai, perbuatan LA itu melanggar pasal UU ITE, UU No 19 tahun 2016, khususnya pasal 27 juncto pasal 15 dan KUHP di pasal 310 dan 311. Dia pun berterima kasih pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah cepat, sigap, dan tanggap memproses laporannya tersebut.

"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi. Ada pak Edy Nugroho, bu Theresia, dan juga Pak Pitra Romadoni," katanya.

Baca Juga : Polisi Masih Pelajari Laporan Roy Suryo terhadap Lucky Alamsyah

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya